Asisten I Setda Launching Sosialisasi Dokumen GDPK Tahun 2021-2045

Asisten menyebutkan, agenda penataan dan pengelolaan kependudukan Kabupaten Ketapang disusun dalam suatu dokumen “Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK)”, dalam penyusunannya memperhatikan dan menyesuaikan kondisi serta kebutuhan kabupaten Ketapang.

“Penyusunan ini berdasarkan peraturan presiden Republik Indonesia nomor 153 tahun 2014 tentang grand design. Pembangunan kependudukan adalah arah kebijakan yang dituangkan dalam program lima tahunan kependudukan Indonesia,” jelasnya.

Lebih lanjut Asisten menjelaskan tujuan utama pelaksanaan GDPK adalah tercapainya kualitas penduduk yang tinggi sehingga mampu menjadi faktor penting dalam mencapai kemajuan bangsa, terdapat beberapa tujuan diantaranya (Keluarga Indonesia Berketahanan Sejahtera, Sehat, Maju, Mandiri dan Harmoni).

“GDPK Kabupaten Ketapang disusun oleh kelompok kerja penyusun yang terdiri dari tenaga ahli dan dibantu oleh kelompok kerja dari masing-masing pilar GDPK,” tutupnya.(nfl)