“Hari ini baru minggu pertama Maret 2024 sudah 100%, semoga bukan hanya sekedar karena kepatuhan terhadap Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik saja tapi memang kesadaran menjalankan kewajiban sebagai badan publik karena Laporan Layanan Informasi Badan Publik merupakan informasi tersedia setiap saat”, ungkap Melano.
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat : a) gambaran umum kebijakan pelayanan Informasi Publik di Badan Publik; b) gambaran umum pelaksanaan pelayanan Informasi Publik; c) rincian pelayanan Informasi Publik masing-masing Badan Publik; d) rincian penyelesaian sengketa Informasi Publik; e) kendala eksternal dan internal dalam pelaksanaan layanan Informasi Publik; dan f) rekomendasi dan rencana tindak lanjut untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi.
Hasil rekapitulasi laporan layanan informasi badan publik yang dikirimkan ke Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat tercatat sebanyak 1.069 permohonan informasi di badan publik Pemerintah Kabupaten/Kota Se Kalimantan Barat, dengan rincian 1.061 permohonan informasi publik dikabulkan dan 9 permohonan informasi publik ditolak. Sementara untuk badan publik Organisasi Perangkat Daerah Tingkat Provinsi Kalimantan Barat, tercatat sebanyak 967.954 permohonan informasi publik dikabulkan dan 30 permohonan informasi publik ditolak sepanjang tahun 2023.
“Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat menyampaikan terima kasih atas dukungan pembinaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di badan publik Pemerintah Kabupaten/Kota Se Kalimantan Barat dan Organisasi Perangkat Daerah Tingkat Provinsi Kalimantan Barat sehingga layanan informasi badan publik terus meningkat, salah satunya melalui surat nomor : 500.12.18.1/131/SETDA, tanggal 8 Januari 2024 tentang Penyampaian Laporan PPID Tahun 2023”, ungkap Lufti mengakhiri percakapan.(rfk/*r)