Atong Ditetapkan Tersangka, Dijerat UU ITE

*Kasus Unggahan Viral di Medsos yang Bikin Gaduh Pemangkat

 

Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menetapakan Cin Cung alias Atong, Ketua Yayasan Tri Dharma Pemangkat sebagai tersangka kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada ritual bersih sungai di Pelabuhan Penjajab, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas.

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya mengatakan, setelah melakukan serangkaian penyidikan, pihak penyidik menetapkan Atong sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, yang bersangkutan melakukan atau menyebarluaskan konten melalui akun media sosialnya pada saat ritual bersih sungai di Pelabuhan Penjajab, Kecamatan Pemangkat, yang menimbulkan kegaduhan.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id

advertisements