Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Drs. Alfian, M.M. menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Barat tentang persetujuan atas penyempurnaan hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri terhadap hasil evaluasi rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat, tentang APBD Tahun 2024 dan Rancangan Perkada tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2024 yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Syarif Amin Muhammad, S.Ak. di Aula Balairungsari Kantor DPRD Provinsi Kalbar, pada Rabu (17/1).
Adapun pembahasan yang disampaikan kali ini terkait Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 900.1.1.6686 Tahun 2023 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalbar tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalbar Tahun anggaran 2024 dan Rancangan Peraturan Gubernur Kalbar tentang Penjabaran Anggaran 2024 tanggal, 28 Desember 2023.
Dimana Mendagri telah memutuskan untuk menyetujui penyempurnaan hasil evaluasi Mendagri terhadap rancangan peraturan Daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja Daerah Provinsi Kalbar Tahun anggaran 2024 dan rancangan peraturan Gubernur tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja Daerah Provinsi Kalbar Tahun anggaran 2024.
Sebagai informasi, adapun postur Pendapatan Daerah ditargetkan sebesar Rp. 6,309 Triliun, dengan komposisi Pendapatan Asli Daerah ditargetkan Rp. 3,28 Triliun, pendapatan transfer Rp. 3,026 Triliun dan lain pendapatan Daerah yang syah ditargetkan Rp. 2,38 Miliar.
Sementara dari sisi Belanja Daerah untuk alokasi belanja ditargetkan Rp6,69 triliun. Pos pembiayaan meliputi penerimaan pembiayaan sebesar Rp 399 miliar, yang bersumber berdasarkan perkiraan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SILPA Tahun Anggaran 2023). Pos pengeluaran pembiayaan Rp16 miliar untuk Penyertaan Modal PT Jamkrida.
Kemudian untuk Belanja Operasional sebesar Rp 3.9 Triliun, Belanja Modal sebesar Rp1 Triliun, Belanja Tidak Terduga Rp30 Miliar dan Belanja Transfer sebesar 1,3 Triliun.(rfk/irf)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id