4 Kg Shabu Lolos Lewati Pelabuhan Dwikora, 4 Kg Lainnya Gagal

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi didampingi Kasatresnarkoba, menunjukkan barang bukti shabu seberat sekitar 4 kg (foto:rudi)

Menurut Adhe Hariadi, sebelumnya 8 kilogram sabu ini diantar oleh seseorang di dekat Indomaret, kemudian D dan N mengambil masing-masing empat kilogram sabu dan dibawa menggunakan tas.”Kedua pelaku, D dan N merupakan warga Jember, Jawa Timur, kemudian berangkat ke Semarang menggunakan bis dan ke Pontianak menggunakan pesawat,” ujar Kombes Pol Adhe Hariadi.

“Empat kilogram sabu yang kami amankan dari tersangka D, merupakan pengungkapan kasus terbanyak di bulan Juli 2023,” ujar Kombes Pol Adhe. N sendiri yang berhasil membawa Shabu 4 kilogram menyebrang menggunakan kapal ke Semarang, akhirnya dibekuk tim Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah di Pelabuhan Tanjungmas Semarang, Berkat koordinasi yang baik antara Polresta Pontianak dan Polda Jateng.

Kombes Pol Adhe menambahkan, dengan barang bukti sebanyak ini, Ia berharap pelaku tidak dihukum ringan. “Jangan sampai, dua bulan, empat bulan, kalau bisa hukuman mati,” kata Adhe.

Adhe juga menyampaikan, diduga kuat barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 8 kilogram yang diamankan pihak nya maupun Polda Jateng dalam kasus ini berasal dari negara Malaysia. (rfk)

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id