Peluru yang Menerjang Bripda Ignatius Berasal dari Pistol Ilegal

Mabes Polri  melalui Karo Penmas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kembali mengungkpan sesuatu yang baru dari kasus tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage. Peluru yang menerjang korban berasal dari senjata api rakitan nonorganik alias ilegal milik seniornya, tersangka Bripka IG.

Ahmad Ramadhan mengatakan temuan tersebut didapati penyidik usai menyita sejumlah barang bukti termasuk senjata api yang menjadi penyebab tewasnya Bripda Ignatius.”Mengamankan CCTV, bukti satu unit senjata api rakitan ilegal, satu buah selongsong peluru kaliber 45 ACP, kemudian baju korban dan lain-lain,” ujarnya dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (28/7). Demikian seperti dilansir Fakta Kalbar dari cnn.

Ramadhan mengatakan proses etik dilakukan di Divpropam Polri karena dua terduga adalah anggota Densus 88 Antitero rPolri. Sementara untuk perkara pidana ditangani Polres Bogor. “[Proses pidana di Bogor] menyangkut locus de licti [lokasi tindak pidana],” kata Ramadhan.

Dari penyelidikan sementara, kata dia, penembakan itu adalah bentuk kelalaian yang menghilangkan nyawa.

Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menyebut penyidik telah menetapkan dua orang tersangka yakni Bripda IMS dan Bripka IG.
“Tersangka IMS, 23 tahun, pekerjaan Polri sebagai pengguna senjata api, dan yang kedua inisial IG, 33 tahun, (pekerjaan) Polri sebagai pemilik senjata api,” jelasnya.

Rio menerangkan dalam kasus tersebut Bripda IMS dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dan atau Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

Sementara Bripka IG, dikenakan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 56 dan atau Pasal 359 KUHP Juncto Pasal 56 dan atau Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.”Ancaman pidana hukuman mati atau penjara hukuman seumur hidup atau hukuman penjara sementara sedikitnya 20 tahun,” jelas Rio.