Pemusnahan barang bukti Narkoba jenis sabu itu turut dihadiri dan disaksikan pihak dari Kejaksaan Negeri, BPOM serta BNN Kota Pontianak. Pemusnahan dengan cara dipastikan dan disaksikan terlebih dahulu bahwa barang bukti adalah sabu, dengan cara menggunakan test kit. Baru kemudian sabu diblender dan dicampur cairan pembersih lalu dibuang ke septitank.
Diungkap juga oleh Kompol Joko Sutriyanto bahwa tersangka dari ketiga kasus tersebut merupakan jaringan pengedar di Pontianak serta kurir antar daerah.
Bahkan pasangan suami isri mengedarkan sabu dengan modus baru, yakni memasukkan paket sabu kedalam kemasan roti/cake lalu diantar ke pemesan. (rfk)
IKUTI FAKTA KALBAR DI GOOGLE NEWS