Ini Pendapat Hukum Kejagung Soal Hutan Kemendag ke Pengusaha Minyak Goreng

Minyak goreng kemasan yang dijual di ritel, (foto:ind)

Isy mengatakan opsi PTUN ini menjadi langkah terakhir dan opsi dari Kemendag juga agar pelaku usaha mendapatkan haknya secara penuh. Karena Kemendag sejak awal berkomitmen akan menyelesaikan pembayaran tersebut.

“Tapi kan PTUN itu tergantung pada pelaku usaha, apakah pelaku usaha cukup terima, maka prosesnya akan selesai,” ungkapnya.

Hal itu juga pernah diungkapkan Isy sebelumnya setelah melakukan pertemuan dengan produsen dan pengusaha ritel, pada Kamis (11/5). Jadi, meski nantinya ada perbedaan nominal, Kemendag akan mencarikan solusi yang tepat agar pelaku usaha mendapatkan haknya secara penuh.

“Apabila ada perbedaan angka antara yang diklaim dengan yang dibayarkan bisa dicarikan solusi lain. Intinya agar tetap terbuka aja bukan mengandalkan hasil verifikasi surveyor (Sucofindo) independen. Tapi juga ada upaya lain yang bisa dilakukan oleh pelaku usaha kalau yang boleh dibayarkan tidak sesuai dengan klaimnya,” terang Isy di Kemendag Kamis (11/5).

Sebagai informasi, belakangan ini Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) naik tikam karena utang pemerintah untuk pembayaran selisih harga minyak goreng alias rafaksi dalam program satu harga pada 2022 belum juga dibayar. Padahal program itu sudah bergulir sejak Januari 2022.

Masalah muncul ketika Permendag 3 digantikan dengan Permendag 6 tahun 2022. Beleid baru itu membatalkan aturan lama soal rafaksi yang ditanggung pemerintah. Padahal, menurut Aprindo, seharusnya utang pemerintah kepada pengusaha tetap harus dibayarkan.(rfk/ind)