Ini Pendapat Hukum Kejagung Soal Hutan Kemendag ke Pengusaha Minyak Goreng

Minyak goreng kemasan yang dijual di ritel, (foto:ind)

Akhirnya Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeluarkan pendapat hukum terkait pembayaran utang pemerintah ke produsen minyak goreng dan ritel. Dalam putusan itu Kementerian Perdagangan wajib menyelesaikan pembayaran tersebut kepada pengusaha minyak goreng. Untuk diketahui, utang tersebut berkaitan dengan selisih harga pada program satu harga minyak goreng pada 2022.

Hal ini diungkap oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim, Jumat (12/5).”LO-nya (legal opinion) sudah keluar. Isinya (pendapat hukum Kejagung) pemerintah masih punya kewajiban untuk membayarkan. Tetapi tetap berdasarkan ketentuannya. Nah ketentuan dengan hasil verifikasi yang dilakukan secara akuntabel, profesional dari Sucofindo. Keluar LO-nya kemarin (11/5),” katanya,seperti dilansir Fakta Kalbar dari detikfinance.

Nominal pembayaran yang harus diselesaikan Kemendag ke pengusaha minyak goreng sebesar Rp 800 miliar. Angka ini berdasarkan verifikasi dari PT Sucofindo yang ditugaskan untuk menjadi verifikator klaim selisih harga dari program yang telah berjalan pada Januari 2022 lalu itu.

Nantinya pembayaran bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Berdasarkan Permendag 01 dan 03 Tahun 2022, selisih harga akan diganti melalui dana di Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

“Total tagihan itu secara Rp 800 miliar. Kalau Aprindo kan melalui modern trade, sedangkan ada yang general trade. Jadi gabungan itu agak lumayan besar sekitar Rp 800 miliar, itu gabungan,” ujarnya..

Saat ini proses pembayaran utang pemerintah ke produsen minyak goreng dan ritel masih menunggu apakah pengusaha minyak goreng setuju terkait nominal yang akan dibayarkan Rp 800 miliar. Isy mengatakan jika produsen dan ritel tak terima atas nominal itu pelaku usaha bisa menuntut melalui jalur hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Kalau pelaku usaha nggak menerima hasil verifikasi tentu ada mekanisme lain (seperti menggugat ke PTUN),” terang Isy.