122 Bal Lelong Senilai Rp610 Juta Dimusnahkan

Kementerian Perdagangan (Kemendag) memusnahkan 122 bal baju bekas impor di Minahasa, Sulawesi Utara senilai Rp610 juta. Demikian seperti dilansir Fakta Kalbar dari CNN.

“Kami menggandeng sejumlah instansi terkait berkomitmen menertibkan dan menegakkan hukum terhadap maraknya perdagangan pakaian bekas asal impor. Kali ini, kami musnahkan 122 bal pakaian bekas asal impor di Sulawesi Utara,” kata Direktur Tertib Niaga Tommy Andana, , Kamis (11/5).

Pemusnahan itu dipimpin oleh Kepala Balai Pengawasan Tertib Niaga Makassar Erizal Mahatama bersama dengan Kepolisian Daerah Sulawesi Utara, Kodam XIII Merdeka Sulawesi Utara, Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Utara.

Pada kesempatan itu, Erizal mengimbau masyarakat Indonesia agar lebih mengutamakan dan meningkatkan penggunaan produk dalam negeri. Menurutnya, permasalahan peredaran pakaian bekas impor di Indonesia bisa teratasi jika minat masyarakat terhadap produk tersebut menurun.
Advertisement

“Yang kami khawatirkan pakaian bekas seperti ini, sama seperti yang pernah kami uji dari hasil pengawasan kami sebelumnya, yaitu terbukti mengandung jamur yang berpotensi berdampak buruk bagi kesehatan manusia,” katanya.

“Hal ini melanggar Pasal 8 Ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Apalagi jika barang tersebut merupakan barang asal impor, hal ini juga melanggar Pasal 51 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 terkait dengan larangan untuk mengimpor barang yang dilarang impor,” imbuh Erizal.