Lebih lanjut, Pemerintah bisa membayar tanggungjawab tersebut jika sudah ada payung hukum yang jelas. Sayangnya Zulhas tidak menjawab kapan kemungkinan aturan baru itu akan turun sehingga bisa segera menunaikan kewajibannya.
“Aturan Permendag sudah gak ada, kita perlu fatwa hukum. Itu diminta sekjen ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Kalo udah ada, nanti kita bilang saya bikin surat bayar nih, jadi bukan kita yang bayar, anggarannya gak ada kalo kita,” sebut Zulhas.
Jika pemerintah tidak juga membayar, maka konsumen minyak goreng yang akhirnya terancam. Rencana ‘boikot’ minyak goreng premium ini merupakan salah satu opsi sebagai tindak tegas Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) kepada pemerintah.
Sebab, pada prinsipnya seluruh peritel sudah taat pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 3/2022 yang mana harus menjual minyak goreng satu harga yakni Rp 14.000 per liter tahun lalu.
“Kami mohon maaf kepada masyarakat ketika kesulitan mendapatkan minyak goreng di gerai-gerai ritel kami,” ujar Ketua Umum Aprindo Roy N. Mandey saat ditemui awak media di bilangan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (14/4).(rfk/ind)










