Polsek Manis Mata Tangkap Dua Pengedar Narkoba

Barang bukti yang diamankan dari penangkapan kedua tersangka pengedar Narkoba (foto: ist)

“Disaksikan oleh perangkat RT setempat, kami mengamankan pelaku WA serta barang bukti berupa 1 buah botol plastik, 2 buah handphone serta 1 kantong klip plastik yang berisi Kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekira 0,75 gram bruto,” jelasnya.

Pelaku WA mengatakan bahwa barang bukti sabu didapatkan dari seorang pelaku lainnya berinisial L (52), oknum warga yang tinggal Dusun Kalibambang, Desa Air Upas, Kecamatan Air Upas, Kabupaten Ketapang.

“Kami langsung melakukan pengejaran pelaku L di rumahnya dan kembali melakukan penggeledahan badan kepada pelaku L. Disini kembali kami mengamankan beberapa barang bukti seperti 1 buah botol kaca atau bong, 2 buah handphone serta 7 kantong klip plastik bening yang berisi Kristal putih yang kami duga sabu dengan berat total 3,20 gram bruto serta setengah butir pil ekstasi dengan berat 0,22 gram bruto,” terangnya.

Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku terancam dengan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara Paling Singkat 5 Tahun dan Paling lama 20 Tahun, serta denda paling sedikit 1 Milyar, dan paling banyak 10 Milyar. (rfk/ktp)