Dalam uji publik tersebut terungkap dua opsi Dapil yang dialokasikan untuk 65 kursi DPRD Provinsi Kalbar dalam Pemilu 2024. Opsi pertama untuk pemilihan DPRD Provinsi Kalbar dibagi atas delapan Dapil sama dengan Pemilu 2019 lalu. Sedangkan untuk opsi kedua pada Pemilu 2024 nanti dalam pemilihan DPRD Provinsi Kalbar dibagi menjadi sembilan Dapil. Opsi Kedua dengan 9 Dapil berdasarkan wacana pemecahan Kubu Raya-Mempawah yang selama ini menyatu dalam Dapil Kalbar 2.
Ketua KPU Kalbar, Ramdan menjelaskan uji publik kali ini melibatkan pemangku kepentingan stakholder, Forkopimda, Media, Akademisi, BEM, mahasiswa, tokoh agama, tokoh masyarakat, Bawaslu dan TPD. Setelah sebelumnya beberapa waktu lalu KPU Kalbar juga telah melakukan uji publik bersama partai politik, pegiat demokrasi, pemantau dan lainnya
Ditambahkan juga olehnya, pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan kewenangan penentuan alokasi kursi dan daerah pemilihan melalui Peraturan KPU.Sehingga, pihaknya diminta untuk melakukan rancangan alokasi kursi dan penentuan dapil DPRD Provinsi. Lewat uji publik untuk mendapatkan masukan dan saran atas tahapan tersebut.”Ini dalam rangka kita melakukan uji publik untuk rancangan daerah pemilihan dan alokasi kursi khususnya pada DPRD Provinsi Kalbar untuk Pemilu 2024 mendatang,namun hasil akhirnya tetap menjadi kewenangan KPU RI” kata Ramdan.
Ramdan menuturkan usai tahapan-tahapan tersebut pihaknya akan mengakumulasi semua saran dan masukan. Kemudian akan disampaikan saat presentasi dari KPU Provinsi Kalbar ke KPU RI. Berbagai respon masyarakat menurutnya akan dipresentasikan pada tahapan tersebut.”Penetapan akhir sesuai dengan jadwal pada 9 Februari mendatang,” jelasnya.(rfk)










