3.775.103 Pemilih Akan Tentukan Siapa Gubernur Kalbar 2024-2029

Uji Publik yang digelar KPU Kalbar, Jumat (20/1) kemaren (foto:faktakalbar.id)

 

*65 Kursi untuk DPRD Kalbar, Uji Publik Sodorkan Dua Rancangan Penataan Dapil

Pontianak- Berdasarkan Daftar Pemilih Berjalan (DPB) yang dihimpun KPU Kalimantan Barat hingga akhir tahun 2022, tercatat ada 3.775.103 Pemilih. “Jumlah Daftar Pemilih pada Pemilu tahun 2019 sebesar 3.678.159, sedangkan hingga akhir tahun 2022 berdasarkan data berjalan hanya tercatat 3.775.103.” terang Ketua KPU Kalbar, Ramdan.

Artinya penambahan pemilih hingga Pemilu 2024 untuk Legislatif dan Kepala Daerah Kalbar tidak akan besar, jikapun berdasarkan Daftar Pemilih Berjalan (DPB) 2022 sebesar 3.775.103, asumsi terjadi penambahan maksimal hanya belasan ribu pemilih. Artinya lagi, sekitar 3.775.103 lebih suara/pemilih warga Kalbar akan diperebutkan oleh para petarung yang berkeinginan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar periode 2024-2029.

Sementara itu untuk yang bertarung memperebutkan kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalbar 2024-2029, KPU Kalbar mengalokasikan 65 kursi.Sedangkan jumlah pemilih yang diperkirakan sekitar 3.775.103 pemilih tidak bisa dijadikan patokan utama,dikarenakan sistim Pemilu untuk legislatif berdasarkan Daerah Pemlihan (Dapil). KPU Kalbar, Jumat (20/1) kemaren menggelar Uji Publik Rancangan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalbar,sebagai pematangan persiapan menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Dalam uji publik tersebut terungkap dua opsi Dapil yang dialokasikan untuk 65 kursi DPRD Provinsi Kalbar dalam Pemilu 2024. Opsi pertama untuk pemilihan DPRD Provinsi Kalbar dibagi atas delapan Dapil sama dengan Pemilu 2019 lalu. Sedangkan untuk opsi kedua pada Pemilu 2024 nanti dalam pemilihan DPRD Provinsi Kalbar dibagi menjadi sembilan Dapil. Opsi Kedua dengan 9 Dapil berdasarkan wacana pemecahan Kubu Raya-Mempawah yang selama ini menyatu dalam Dapil Kalbar 2.

Ketua KPU Kalbar, Ramdan menjelaskan uji publik kali ini melibatkan pemangku kepentingan stakholder, Forkopimda, Media, Akademisi, BEM, mahasiswa, tokoh agama, tokoh masyarakat, Bawaslu dan TPD. Setelah sebelumnya beberapa waktu lalu KPU Kalbar juga telah melakukan uji publik bersama partai politik, pegiat demokrasi, pemantau dan lainnya

Ditambahkan juga olehnya, pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan kewenangan penentuan alokasi kursi dan daerah pemilihan melalui Peraturan KPU.Sehingga, pihaknya diminta untuk melakukan rancangan alokasi kursi dan penentuan dapil DPRD Provinsi. Lewat uji publik untuk mendapatkan masukan dan saran atas tahapan tersebut.”Ini dalam rangka kita melakukan uji publik untuk rancangan daerah pemilihan dan alokasi kursi khususnya pada DPRD Provinsi Kalbar untuk Pemilu 2024 mendatang,namun hasil akhirnya tetap menjadi kewenangan KPU RI” kata Ramdan.

Ramdan menuturkan usai tahapan-tahapan tersebut pihaknya akan mengakumulasi semua saran dan masukan. Kemudian akan disampaikan saat presentasi dari KPU Provinsi Kalbar ke KPU RI. Berbagai respon masyarakat menurutnya akan dipresentasikan pada tahapan tersebut.”Penetapan akhir sesuai dengan jadwal pada 9 Februari mendatang,” jelasnya.(rfk)