Kalbar Darurat Mafia Tambang

Pengaduan Dugaan Korupsi Jaringan dan Data Center Untan Sudah “Melayang” Ke Tangan Penegak Hukumg”

Pontianak- Ketua DPD Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK) Indonesia, Kalimantan Barat Sy. Dwi Kurniawan memastikan dan menginformasikan kepada Fakta Kalbar bahwa pihaknya sudah menyampaikan pengaduan dugaan korupsi pekerjaan dan pengadaan jaringan dan data center Universitas Tanjungpura (Untan) kepada penegak hukum.

“Pengaduan dan bukti-bukti awal dugaan korupsi pekerjaan dengan modus tidak sesuai spesifikasi, markup serta tidak profesional menyajikan prestasi pekerjaan sudah kami sampaikan kepada aparat penegak hukum, ini tentunya khusus yang menangani tindak pidana korupsi,” tegas Iwan sapaan akrabnya.

Saat ditanya kembali,aparat penegak hukum mana tempat GERAK melayangkan pengaduan, Iwan enggan menyebutkan. Namun sepengetahuan umum, penegak hukum yang punya kewenangan dalam penanganan kasus korupsi hanya  tiga, yaitu Kepolisian, Kejaksan dan KPK.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua DPD Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK) Indonesia, Kalimantan Barat Sy. Dwi Kurniawan meminta penegakan hukum Kalbar dalam hal ini penyidikan Tipikor untuk menilai lokasi dari pekerjaan pengadaan barang dan jasa di lingkup Universitas Tangjungpura (Untan).

Iwan merinci pekerjaan pengadaan barang dan jasa tersebut dilingkup bidang pekerjaan infrastruktur jaringan (IT) dan pusat data di anggaran tahun 2020 dengan sumber dana APBN Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. hasil Karena dari pekerjaan tersebut ditenggarai dan diduga belum bisa berfungsi, manfaatnya juga belum bisa dirasakan di lingkungan Untan.

Hasil dari penelusuran Fakta Kalbar, pekerjaan yang dipersoalkan tersebut ada dua paket pekerjaan, yaitu Pengadaan Peralatan Akses, Backbone Infrastruktur dan Peralatan Keamanan Jaringan Universitas Tanjungpura, sumber dana APBN 2020 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pagu senilai Rp.9.542.905.000,00