*Dari 134 Perkara Periode Agustus-Oktober 2022 yang Berkekuatan Hukum Tetap
Pontianak- Bertempat di halaman belakang kantor sementara Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak, ada pemandangan berbeda, Kamis (22/12) sore. Asap mengepul dan bau khas bahan kimia menyeruak. Pasalnya tengah dilakukan proses pemusnahan barang bukti.
Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Wahyudi,SH.MH memimpin langsung kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut. Aada ribuan barang bukti dan dimusnahkan baik dengan cara dipotong,dibakar hingga digilas dengan menggunakan stomwal.
Wahyudi yang akrab dengan wartawan ini usai pemusnahan barang bukti menjelaskan,bahwa barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 130 perkara medio Agustus hingga Oktober 2022. 134 perkara yang dirinci dari 84 perkara narkotika ,15 perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda (Orharda), dan 31 perkara tindak pidana umum seperti perjudian, kesehatan, dan undang undang darurat.
“Total barang bukti yang dimusnahkan ada 4.224 jenis, yang terbanyak adalah jenis kosmetik dan obat – obatan ilegal. Jadi berbagai barang ini sudah berkekuatan hukum tetap, dan keputusan Pengadilan dirampas untuk dimusnahkan,” beber Wahyudi.
Jenis senjata tajam,benda padat dipotong menggunakan gerinda, Narkoba jenis Sabu dimunsnahkan dengan cara dilarutkan dengan cairan pembersih, sedangkan kosmetik ilegal digilas dengan hand stomwall. Lalu barang bukti dokumen,benda perkara judi dibakar. (rfk)










