Kalbar Darurat Mafia Tambang

Konsultan Perencana Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah Lindi Ditahan

MJ saat di ruang Pidsus Kejari Pontianak,menunggu mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan Kelas II A Pontianak (ist Kejari ptk)

Perkara Tindak Pidana Korupsi ini terjadi yaitu pada tahun anggaran 2020 terdapat pekerjaan “Pembangunan Instalasi Pengolahan air limbah Lindi pada TPA sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak” dengan nilai kontrak pekerjaan semula Rp. 3.925.260.213,62 yang selanjutnya diaddendum menjadi Rp. 3.990.411.013,62. sampai dengan berakhirnya kontrak per Desember 2020 Mesin Reaktor pengolahan air limbah Industri tidak berfungsi.

Dalam pembangunan Pekerjaan Instalasi Pengolahan Air Limbah LINDI volume pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan sesuai RAB, namun dilaporkan telah sesuai dengan RAB untuk mendapatkan pembayaran 100 % sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 1.015.056.093 (satu miliar lima belas juta lima puluh enam ribu sembilan puluh tiga Rupiah).

Seminggu sebelumnya terlebih dahulu Kejari Pontianak menahan dua orang selaku Pelaksana Pekerjaan dan Konsultan Pengawas. Untuk pihak birokrat, hingga kini belum diperoleh keterangan apakah ikut terlibat dan diduga menjadi tersangka dalam kasus tersebut.(rfk)