IS,Pimpinan Yayasan Panti Asuhan Dilaporkan Cabuli Anak Asuh

Pihak Polres Ketapang menghadirkan IS dihadapan wartawan yang menjadi tersangka tindak pencabulan terhadap anak asuhnya di sebuah yayasan panti asuhan (foto: humas polres )

Menurut pengakuan korban MF yang juga merupakan anak asuh serta tinggal di yayasan panti asuhan yang dipimpin oleh pelaku, dirinya telah beberapa kali mengalami perbuatan cabul dari pelaku yang mana keseluruhan perbuatan tersebut dialami korban di lokasi yayasan panti asuhan. Dalam keterangannya, korban juga mengatakan bahwa selain dirinya ada juga beberapa anak asuh lainnya yang menjadi korban, namun tidak berani melaporkan lantaran takut serta masih tinggal di yayasan panti asuhan bersama pelaku.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Ketapang bersama barang bukti untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan intensif. Terkait modus pelaku dalam melancarkan aksinya serta kemungkinan adanya korban lainnya, hal ini masih didalami oleh penyidik. Selain itu penyidik Polres ketapang juga akan bekerja sama dengan KPAID Kabupaten Ketapang untuk memberikan pendampingan kepada korban mengingat korban masih dibawah umur.

Kepada pelaku sendiri dapat dijerat dengan Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.(r/bid humas)