PN Sintang Hukum PT RKA Denda Rp 917 Miliar

foto ilustrasi Karhutla di Kalbar

*Terkait Kasus Kebakaran Lahan Seluas 2.560 Hektar

Menggetarkan semangat pejuang lingkungan hidup, ketok palu vonis hakim Pengadilan Negeri Sintang mengelegar mengabulkan gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melawan PT Rafi Kamajaya Abadi (RKA). PN Sintang menghukum RKA denda Rp 917 miliar karena membakar hutan.

Dikutip dari detiknews, Kasus bermula saat ditemukan kebakaran hutan di Kalbar pada 2016-2019. Berdasarkan hasil analisis hotspot (titik panas) yang bersumber dari Satelit Terra-Aqua Modis dan SNPP-VIIRS yang dikeluarkan oleh NASA terdeteksi di perkebunan kelapa sawit milik RKA.

Setelah dihitung, kebakaran hutan itu seluas 2.560 hektare. Berdasarkan perhitungan ahli, tanah gambut yang terbakar mengalami kerusakan dan tidak dapat dipulihkan kembali. KLHK bergerak cepat dan membawa RKA ke pengadilan. Gugatan dilayangkan dan meminta RKA mengganti rugi Rp 1 triliun. Setelah persidangan berlangsung, RKA kalah.