Nasional  

Faktakalbar.id, NASIONAL – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam putusannya, MK menetapkan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara perdata…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.