Nasional  

Faktakalbar.id, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa keributan atau kerusuhan yang terjadi di ruang digital, seperti media sosial, tidak termasuk delik pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.