Pontianak  

Faktakalbar.id, PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak menerbitkan Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2026 tentang pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang selama periode Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Baca Juga: Sambut Idulfitri,…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.