Faktakalbar.id, NASIONAL – Pemerintah Indonesia resmi mengubah mekanisme pendaftaran nomor seluler. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menetapkan aturan bahwa registrasi kartu SIM wajib menggunakan teknologi biometrik pengenalan wajah (face recognition)….
Registrasi Kartu SIM
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.




