FaktaKalbar.id, PONTIANAK — Terdakwa MRN, kaki tangan cukong emas ilegal, hanya dituntut 1 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Pontianak, Selasa, (26/8/2025). Mengacu pada dokumen…
Pengadilan Pontianak
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.




