Faktakalbar.id, PONTIANAK – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengeluarkan Peraturan Mendikdasmen (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Kebijakan ini menggantikan sistem Penerimaan Peserta…
jalur domisili
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.