Nasional  

Faktakalbar.id, NASIONAL – Palu hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menyatakan Laras Faizati bersalah melakukan tindak pidana penghasutan melalui media sosial, Kamis (15/1/2026). Meskipun “hanya” diganjar hukuman percobaan enam bulan…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.