Yasonna Laoly Jelaskan Alasan Pemberhentian Ronny Sompie sebagai Dirjen Imigrasi: Akibat Delay Data Harun Masiku
JAKARTA
- Mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengungkapkan alasan di balik pemberhentian Direktur Jenderal Imigrasi Ronny Sompie pada 27 Januari 2020. Yasonna membantah pemberhentian tersebut bertujuan untuk mengaburkan jejak Harun Masiku, tersangka kasus dugaan korupsi yang menjadi buron Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menegaskan bahwa hal tersebut disebabkan oleh keterlambatan atau delay dalam pemrosesan data perlintasan Harun Masiku.
Yasonna menjelaskan bahwa Harun Masiku, yang keluar dari Indonesia pada 6 Januari 2020, sebenarnya telah kembali ke Tanah Air pada 7 Januari 2020. Namun, karena adanya pemeliharaan perangkat pemeriksaan keimigrasian, data kedatangan Harun tidak langsung tersambung ke sistem data perlintasan Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Harun Masiku belum ditetapkan sebagai tersangka dan belum dicekal oleh KPK saat melintas pada 7 Januari. Perlintasannya sah secara hukum,” ujar Yasonna, Senin (30/12/2024).
Namun, pada 13 Januari 2020, Dirjen Imigrasi saat itu, Ronny Sompie, menyampaikan bahwa Harun masih berada di luar negeri berdasarkan data yang diterima dari sistem keimigrasian. Pernyataan ini kemudian terbantahkan oleh rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta yang menunjukkan Harun telah kembali ke Indonesia.
Yasonna mengungkapkan bahwa perbedaan data ini memicu pembentukan Tim Gabungan Independen untuk menyelidiki keterlambatan data perlintasan Harun Masiku. Tim tersebut melibatkan Inspektorat Jenderal Kemenkumham, Bareskrim Polri, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Ombudsman RI.
“Untuk menjamin independensi dan objektivitas, saya menonaktifkan Dirjen Imigrasi Ronny Sompie serta Direktur Sistem dan Teknologi Informasi Ditjen Imigrasi,” jelas Yasonna.
Hasil investigasi tim gabungan menemukan bahwa keterlambatan terjadi akibat kesalahan konfigurasi Uniform Resource Locator (URL) pada sistem data perlintasan di Bandara Soetta. Akibatnya, data dari komputer di Terminal 2F tidak terkirim ke server lokal maupun server pusat Direktorat Jenderal Imigrasi. Data kedatangan Harun Masiku baru tercatat di server pusat pada 19 Januari 2020, atau 12 hari setelah kedatangannya.
Yasonna menegaskan bahwa keputusan untuk menonaktifkan Ronny Sompie bukan bertujuan mengaburkan jejak Harun Masiku, melainkan untuk menjaga integritas investigasi. “Langkah ini diambil agar tim yang melakukan pengusutan dapat bekerja secara independen dan objektif,” ujarnya.
Meski demikian, kasus ini terus menjadi sorotan publik, termasuk adanya dugaan keterlibatan sejumlah pihak terkait pelarian Harun Masiku. Bahkan, Yasonna sendiri kini dikenakan cegah tangkal ke luar negeri oleh KPK terkait pengembangan kasus tersebut.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.