Yamaha Jupiter Z1 Raib dari Depan Kos di Sanggau, Begini Kronologinya
Faktakalbar.id - Sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 milik seorang perempuan berusia 21 tahun hilang dari depan tempat kosnya di Jalan Lintas Dusun Entubah, Desa Engkahan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, pada Kamis dinihari, 15 Ok…
Faktakalbar.id - Sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 milik seorang perempuan berusia 21 tahun hilang dari depan tempat kosnya di Jalan Lintas Dusun Entubah, Desa Engkahan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, pada Kamis dinihari, 15 Oktober 2026.
Korban bernama Sinta terakhir menggunakan sepeda motor bernomor polisi KB 6811 BF itu untuk mengambil uang di mesin anjungan tunai mandiri (ATM) sekitar pukul 18.30 WIB.
Sekitar pukul 19.00 WIB, Sinta kembali ke tempat kos dan memarkirkan kendaraannya di bagian depan bangunan dengan kondisi setang tidak terkunci.
Keesokan harinya, sekitar pukul 06.30 WIB, korban hendak berangkat bekerja, tetapi sepeda motornya sudah tidak berada di tempat parkir.
Kehilangan tersebut kemudian dilaporkan kepada Polsek Sekayam pada Minggu, 18 Oktober 2026, sekitar pukul 13.00 WIB.
Polisi menindaklanjuti laporan itu dengan mendatangi lokasi, meminta keterangan korban dan saksi, serta menelusuri informasi terkait dugaan pencurian tersebut.
Dalam perkembangan penyelidikan, polisi mengamankan dua pria berinisial AS, 36 tahun, warga Kecamatan Parindu, dan SA, 36 tahun, warga Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau.
Keduanya masih berstatus terduga pelaku dan proses hukum terhadap perkara tersebut belum selesai.
Polisi juga menyita sejumlah barang yang berkaitan dengan penanganan kasus, yakni satu unit Yamaha Jupiter Z1 warna biru beserta kunci kontak, satu lembar STNK, satu buah obeng, dua buah gunting, dan satu buah kunci motor.
Kapolsek Sekayam AKP Sutikno mengatakan penyidik telah memeriksa korban dan saksi serta melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang diduga terlibat.
“Setiap laporan masyarakat kami tindak lanjuti secara profesional sesuai prosedur. Dalam perkara ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi, mendatangi TKP, mengamankan barang bukti serta melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang diduga terlibat,” kata Sutikno.
Polisi telah menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya dan menerapkan Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penyidik masih melengkapi administrasi perkara dan akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.
Sutikno mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati ketika memarkirkan kendaraan, terutama di lingkungan tempat tinggal yang tidak memiliki pengamanan memadai.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan. Kendaraan sebaiknya diparkir di tempat yang aman, dikunci setang dan bila memungkinkan menggunakan kunci pengaman tambahan,” ujarnya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi pemilik kendaraan untuk memastikan setang terkunci dan mempertimbangkan penggunaan pengaman tambahan saat meninggalkan kendaraan dalam waktu lama.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.