faktakalbar

WN Malaysia Ditangkap di Aruk Sambas, Polisi Sita Sabu 9,20 Gram dari Lokasi Perbatasan

Faktakalbar.id - Seorang warga negara Malaysia diamankan Satresnarkoba Polres Sambas dalam kasus dugaan peredaran narkotika di kawasan perbatasan Indonesia-Malaysia, Aruk, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas.

Penulis: Natash Thursday, 08 October 2026 📖 2 menit
WN Malaysia Ditangkap di Aruk Sambas, Polisi Sita Sabu 9,20 Gram dari Lokasi Perbatasan
Polisi mengamankan seorang WNA Malaysia dalam kasus dugaan peredaran sabu di kawasan Aruk, Kabupaten Sambas. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id - Seorang warga negara Malaysia diamankan Satresnarkoba Polres Sambas dalam kasus dugaan peredaran narkotika di kawasan perbatasan Indonesia-Malaysia, Aruk, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita satu paket sabu dengan berat 9,20 gram bruto yang ditemukan di sebuah rumah makan di Jalan Merdeka, Dusun Aruk, Desa Sebunga.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 00.30 WIB setelah polisi menerima informasi mengenai aktivitas seorang WNA Malaysia yang diduga membawa sabu ke wilayah Indonesia.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti personel Satresnarkoba Polres Sambas dengan melakukan penyelidikan di kawasan Aruk.

Petugas selanjutnya mengamankan terduga pelaku di sebuah rumah makan yang berada di wilayah tersebut.

Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa telepon seluler, uang tunai dan barang lain yang berkaitan dengan keberadaan terduga pelaku.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap kamar penginapan yang ditempati terduga pelaku.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan lakban dan dokumen perjalanan yang kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Petugas juga memeriksa kamar mandi bagian belakang rumah makan setelah mendapat keterangan dari terduga pelaku.

Di lokasi itu, polisi menemukan satu paket sabu yang disembunyikan di celah bagian atas pintu kamar mandi.

Berdasarkan pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari Kuching, Sarawak, Malaysia.

Sabu itu kemudian dibawa masuk ke Indonesia melalui jalur tidak resmi di wilayah Desa Sebunga.

Narkotika tersebut diduga akan diedarkan kembali di wilayah Indonesia.

Terduga pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Sambas untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kasihumas Polres Sambas AKP Sadoko Kasih Wiyono mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

Menurut dia, petugas kemudian berhasil mengamankan terduga pelaku dan menyita sabu seberat 9,20 gram bruto.

Saat ini, barang bukti telah diamankan untuk mendukung proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Terduga pelaku dijerat dengan ketentuan pidana narkotika, termasuk Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan hukum lainnya yang berlaku.

Polisi masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami dugaan peredaran narkotika tersebut, termasuk asal barang dan tujuan distribusinya di Indonesia.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK