faktakalbar

Usut Sindikat 3 Ton Sisik Trenggiling, Gakkum Kehutanan Bidik Aktor Utama

Penyidik Pegawai Negeri Sipil Gakkum Kehutanan terus memperluas penyidikan kasus penyelundupan 3,05 ton sisik trenggiling yang disita di Pelabuhan Tanjung Priok.

Penulis: Natash Thursday, 27 August 2026 📖 1 menit
Usut Sindikat 3 Ton Sisik Trenggiling, Gakkum Kehutanan Bidik Aktor Utama
Tumpukan sisik trenggiling sitaan yang gagal diselundupkan melalui jalur laut Pelabuhan Tanjung Priok. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id - Penyidik Pegawai Negeri Sipil Gakkum Kehutanan terus memperluas penyidikan kasus penyelundupan 3,05 ton sisik trenggiling yang disita di Pelabuhan Tanjung Priok.

Pengembangan kasus perdagangan satwa dilindungi tersebut diarahkan untuk membongkar aktor intelektual di belakang pengiriman muatan ilegal tersebut.

Rentetan pengungkapan ini sebelumnya diawali dari pembongkaran modus pemalsuan dokumen muatan barang ekspor oleh Bea Cukai pada Februari 2026.

Jaringan penyelundup diketahui kerap menyamarkan sisik trenggiling sebagai komoditas perdagangan lain guna mengelabui petugas pelabuhan.

Penyidik kemudian berhasil mencium jejak pelaku hingga melakukan penangkapan terhadap seorang pria asal Vietnam berinisial VXH di Pontianak pada Rabu (26/8/2026).

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menyatakan bahwa praktik kejahatan ini mengancam keanekaragaman hayati dan kekayaan alam Indonesia.

"Kasus 3 ton sisik trenggiling menunjukkan bahwa perdagangan satwa liar bukan sekadar pelanggaran terhadap lingkungan, tetapi merupakan kejahatan yang merugikan kekayaan alam Indonesia," kata Januanto.

Upaya membongkar sindikat perdagangan satwa ini turut melibatkan dukungan Project LEVERAGE serta Korwas PPNS Polda Metro Jaya dan Polda Kalbar.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara Aswin Bangun memastikan penindakan kasus sisik trenggiling dilakukan secara menyeluruh.

"Kami tidak berhenti pada barang bukti dan terus menelusuri mata rantai perdagangan satwa liar lintas negara," ujarnya.

Langkah hukum ini melengkapi rangkaian penanganan kasus penyelundupan 796,34 kilogram sisik trenggiling yang sebelumnya terbongkar di Pelabuhan Merak.

Pemerintah menegaskan akan terus memperketat pengawasan di jalur keluar masuk pelabuhan utama untuk menghentikan kejahatan satwa.

Proses hukum terhadap para tersangka yang terlibat kini berlanjut ke tahap pemberkasan untuk dilimpahkan ke pengadilan.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK