Unit PPA Ambil Alih Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Sanggau Demi Lindungi Korban
Kepolisian Sektor Tayan Hulu resmi melimpahkan Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Sanggau kepada Unit Pelayanan Perempuan dan Anak tingkat resor.
Kepolisian Sektor Tayan Hulu resmi melimpahkan Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Sanggau kepada Unit Pelayanan Perempuan dan Anak tingkat resor.
Pelimpahan berkas perkara ini dilakukan menyusul penangkapan seorang pria paruh baya berusia 56 tahun berinisial J pada Kamis (16/7/2026) malam.
Tersangka sebelumnya diamankan oleh Tim Reaksi Cepat karena diduga kuat menyetubuhi seorang anak perempuan di bawah umur yang baru berusia 12 tahun.
Tindak pidana asusila tersebut dilaporkan terjadi di sebuah rumah kawasan Dusun Hino Desa Pandan Sembuat Kecamatan Tayan Hulu pada siang hari.
Aparat kepolisian langsung menerjunkan pasukan ke lokasi kejadian sesaat setelah menerima laporan resmi dari kepala wilayah desa setempat pada pukul 22.00 WIB.
Petugas di lapangan telah melaksanakan olah tempat kejadian perkara secara komprehensif guna mengamankan berbagai alat bukti pendukung tindak pidana tersebut.
Proses Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Sanggau kini sepenuhnya dikendalikan oleh penyidik khusus demi menjamin pemenuhan hak perlindungan korban.
Kepolisian Resor Sanggau menegaskan komitmen institusinya untuk mengusut tuntas setiap perkara yang melibatkan perempuan dan anak secara profesional serta transparan.
Pihak kepolisian juga akan memfasilitasi pendampingan psikologis guna memulihkan kondisi kejiwaan korban selama proses penyidikan hukum berlangsung.
Ancaman hukuman pidana yang sangat berat kini menanti tersangka J sesuai dengan ketentuan undang-undang perlindungan anak di Indonesia.
Aparat penegak hukum mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu atau takut melaporkan indikasi kejahatan serupa yang terjadi di lingkungan tempat tinggal.
Kewaspadaan ekstra dari para orang tua dinilai sangat krusial dalam upaya mencegah terjadinya berbagai bentuk pelecehan seksual terhadap anak.
Kecepatan warga dalam melaporkan tindak kejahatan sangat membantu pihak kepolisian dalam bertindak cepat mengamankan pelaku sebelum mereka sempat merusak barang bukti.
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.