Ungkap Kasus Rudapaksa Anak di Kubu Raya, Polisi Amankan Pria Berinisial AS
Faktakalbar.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Kubu Raya mengamankan seorang pria berinisial AS (29) terkait kasus rudapaksa anak di Kubu Raya
Faktakalbar.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Kubu Raya mengamankan seorang pria berinisial AS (29) terkait kasus rudapaksa anak di Kubu Raya yang terjadi di area Pemakaman Bhakti Suci, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, pada Rabu (29/7/2026).
Penangkapan tersangka dilakukan oleh Tim Unit Reaksi Cepat setelah menerima laporan resmi dari ibu korban.
Peristiwa dugaan tindak pidana asusila tersebut berawal saat pelaku berpapasan dengan korban di Jalan Yam Sabran, Kecamatan Pontianak Timur, pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.
Pelaku melancarkan aksinya dengan berpura-pura meminta bantuan kepada korban untuk diantarkan menuju Rumah Sakit Soedarso.
Kapolres Kubu Raya Rensa S. Aktadivia membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut.
"Kejadian tersebut bermula pada Minggu siang, 19 Juli 2026, sekitar pukul 12.30 WIB. AS mendekati korban saat berpapasan di Jalan Yam Sabran Kecamtan Pontianak Timur kemudian berpura-pura meminta bantuan untuk diantarkan ke RS Soedarso. Namun, di tengah jalan, arah kendaraan mendadak dibelokkan. Bukan ke rumah sakit, AS justru menyeret korban ke area makam yang sepi," kata Rensa.
Di lokasi pemakaman yang sepi tersebut, pelaku tidak hanya memaksa korban melainkan juga melakukan pemukulan hingga korban tidak berdaya.
"Pelaku menggunakan modus berpura-pura meminta tolong ditunjukkan jalan atau diantar ke RS Soedarso. Namun di tengah jalan, pelaku malah membelokkan rute menuju area pemakaman. Di sana, pelaku memukul dan memaksa korban," jelas Rensa.
Usai mengalami kejadian tersebut, korban berhasil pulang ke rumah dan menceritakan penyerangan yang dialaminya kepada sang ibu.
Penyelidikan atas kasus rudapaksa anak di Kubu Raya ini kemudian langsung ditindaklanjuti secara cepat setelah pihak keluarga membuat laporan resmi di Mapolres Kubu Raya.
"Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Kubu akhirnya berhasil membekuk pelaku tanpa perlawanan. Pelaku diancam dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 414, Pasal 415, dan Pasal 473 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023). AS kini terancam hukuman berat hingga 15 tahun penjara," pungkas Rensa.
Tersangka AS saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Kubu Raya untuk menjalani proses hukum lanjutan.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.