Uang Rp51 Juta Disita dalam Kasus Dugaan Sabu di Sambas, Polisi Lakukan Pemeriksaan
Faktakalbar.id - Uang tunai sebesar Rp51.346.014 disita polisi dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Tebas Kuala, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Jumat (16/10/2026) dini hari.
Faktakalbar.id - Uang tunai sebesar Rp51.346.014 disita polisi dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Tebas Kuala, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Jumat (16/10/2026) dini hari.
Penyitaan uang tersebut dilakukan saat personel Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas menggeledah sebuah rumah sekitar pukul 00.35 WIB.
Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial RA yang disebut masuk dalam Target Operasi (TO) Operasi Sarang Narkoba (OSN) 2026.
Petugas turut menemukan tiga paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 2,56 gram.
Selain narkotika yang diduga sabu dan uang tunai, polisi menyita satu unit telepon genggam, sejumlah plastik klip kosong, botol bekas lem, serta kotak bekas obat mata.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah Kecamatan Tebas.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan sebelum mendatangi rumah yang diduga menjadi lokasi aktivitas tersebut.
Kasihumas Polres Sambas AKP Sadoko Kasih Wiyono, mewakili Kapolres Sambas AKBP Sanny Handityo, menyampaikan bahwa penindakan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat.
Saat ini, penyidik masih melakukan sejumlah tahapan untuk melengkapi penanganan perkara.
Langkah tersebut meliputi pemeriksaan saksi, penimbangan barang bukti, tes urine, serta pengiriman barang bukti ke laboratorium forensik Polda Kalimantan Barat.
Pemeriksaan laboratorium diperlukan untuk mendukung proses pembuktian terhadap barang yang diduga narkotika.
Sementara itu, penyitaan uang tunai dalam jumlah puluhan juta rupiah menjadi salah satu bagian yang perlu ditelusuri dalam penyidikan.
Informasi yang tersedia belum menjelaskan asal-usul uang tersebut maupun apakah seluruhnya berkaitan dengan dugaan transaksi narkotika.
Kepastian mengenai hubungan uang tunai dengan perkara tersebut memerlukan hasil pemeriksaan dan pendalaman oleh penyidik.
Demikian pula, status hukum RA dan dugaan keterlibatannya dalam peredaran sabu harus mengacu pada hasil penyidikan serta proses hukum yang berlaku.
Hingga informasi ini disusun, belum terdapat keterangan lebih lanjut mengenai asal-usul sabu yang disita maupun kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti untuk kepentingan penanganan perkara.
Perkembangan kasus selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan saksi, analisis barang bukti, dan temuan penyidik selama proses penyidikan berlangsung.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.