faktakalbar

Tuntut Keadilan Sengketa Pertanahan, Serikat Petani Datangi Gedung Pelayanan Satu Atap Kapuas Hulu

Faktakalbar.id - Dewan Pengurus Cabang Serikat Petani Indonesia Kabupaten Kapuas Hulu menggelar audiensi bersama pemerintah daerah untuk menyuarakan konflik pertanahan pada Senin (31/8/2026).

Penulis: Wati Tuesday, 01 September 2026 📖 1 menit
Tuntut Keadilan Sengketa Pertanahan, Serikat Petani Datangi Gedung Pelayanan Satu Atap Kapuas Hulu
Jajaran pejabat Pemkab Kapuas Hulu bersama BPN dan kepolisian menerima audiensi perwakilan petani terkait masalah pertanahan. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id - Dewan Pengurus Cabang Serikat Petani Indonesia Kabupaten Kapuas Hulu menggelar audiensi bersama pemerintah daerah untuk menyuarakan konflik pertanahan pada Senin (31/8/2026).

Pertemuan yang berlangsung di Gedung Pelayanan Satu Atap tersebut dihadiri langsung oleh perwakilan masyarakat tani bersama pengurus DPC SPI Kapuas Hulu.

Para petani melayangkan sejumlah tuntutan mendasar terkait sengketa lahan yang melanda kawasan perdesaan di Kabupaten Kapuas Hulu.

Salah satu fokus utama yang disuarakan yakni perselisihan batas tanah antara kelompok tani dengan perusahaan perkebunan di daerah tersebut.

Masyarakat menilai benturan sengketa lahan perkebunan ini memicu ketidakpastian hukum dan mengancam mata pencaharian warga setempat.

Perwakilan organisasi petani mendesak adanya langkah nyata agar penanganan sengketa pertanahan dapat memberikan rasa keadilan.

Audiensi ini menjadi forum krusial bagi warga untuk membeberkan bukti serta kronologi permasalahan agraria yang dihadapi secara terbuka.

Pertemuan tersebut dihadiri pula oleh Sekda, Kapolres Kapuas Hulu, Kepala Kantor BPN, serta pimpinan dinas terkait.

Kehadiran lintas instansi tersebut dimanfaatkan para petani untuk menuntut pengawasan ketat terhadap aktivitas perusahaan di atas lahan sengketa.

SPI Kapuas Hulu berharap dialog langsung ini mampu menghentikan potensi intimidasi maupun gesekan di lapangan akibat persoalan lahan.

Kelompok tani meminta pemetaan ulang wilayah kelola masyarakat agar status kepemilikan tanah warga menjadi jelas dan sah secara hukum.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK