faktakalbar

Trotoar Jalan Ahmad Yani Pontianak Masih Jadi Tempat Parkir Kendaraan saat Car Free Day

Faktakalbar.id - Trotoar di Jalan Ahmad Yani, Kota Pontianak, masih digunakan sebagai tempat parkir kendaraan saat kegiatan Car Free Day (CFD), Minggu (11/10/2026), sehingga memicu penindakan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) setempat.

Penulis: Wati Sunday, 11 October 2026 📖 1 menit
Trotoar Jalan Ahmad Yani Pontianak Masih Jadi Tempat Parkir Kendaraan saat Car Free Day

Faktakalbar.id - Trotoar di Jalan Ahmad Yani, Kota Pontianak, masih digunakan sebagai tempat parkir kendaraan saat kegiatan Car Free Day (CFD), Minggu (11/10/2026), sehingga memicu penindakan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) setempat.

Sejumlah kendaraan yang ditemukan parkir di area tersebut ditindak dengan cara mengempiskan ban.

Penindakan dilakukan meskipun pemilik kendaraan disebut telah menerima peringatan sekitar sepekan sebelumnya.

Trotoar yang semestinya menjadi ruang aman bagi pejalan kaki justru digunakan untuk menempatkan kendaraan selama kegiatan berlangsung.

Keberadaan kendaraan di atas trotoar berpotensi mengurangi ruang gerak pengunjung, terutama ketika jumlah warga yang mengikuti CFD meningkat.

Pejalan kaki yang terhalang kendaraan dapat mengalami kesulitan melintas dan berisiko harus menggunakan bagian jalan lain untuk melanjutkan perjalanan.

Situasi ini memperlihatkan bahwa penggunaan ruang publik selama CFD tidak hanya berkaitan dengan kelancaran kegiatan, tetapi juga dengan akses masyarakat terhadap fasilitas pejalan kaki.

Di kawasan yang ramai dikunjungi warga, trotoar memiliki peran penting untuk mendukung mobilitas pejalan kaki tanpa harus berbagi ruang dengan kendaraan bermotor.

Namun, fungsi tersebut tidak berjalan optimal ketika trotoar dimanfaatkan sebagai tempat parkir.

Peringatan yang telah diberikan sebelumnya juga belum sepenuhnya mencegah pelanggaran serupa di lokasi tersebut.

Pengendara yang datang ke CFD perlu mempertimbangkan lokasi parkir sebelum meninggalkan kendaraan agar tidak menghalangi jalur pejalan kaki.

Tempat parkir yang sesuai dapat membantu mengurangi gangguan terhadap aktivitas warga sekaligus menjaga fungsi trotoar tetap sebagaimana mestinya.

Masyarakat juga membutuhkan ruang publik yang tertata agar dapat mengikuti kegiatan akhir pekan dengan nyaman dan aman.

Hingga informasi ini disusun, belum tersedia keterangan mengenai jumlah kendaraan yang ditindak atau apakah pelanggaran serupa ditemukan di titik lain selama CFD berlangsung.

Persoalan parkir di trotoar menjadi perhatian karena menyangkut hak pejalan kaki untuk menggunakan fasilitas jalan secara aman dan nyaman.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK