Trauma Masa Lalu, Warga Desa Seluan Tolak Proyek Karbon PT ASK
Faktakalbar.id - Warga Desa Seluan, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu secara tegas menolak masuknya PT Annisa Surya Kencana (ASK) yang berencana menjalankan proyek karbon di Desa Seluan pada Selasa (28/7/2026).
Faktakalbar.id - Warga Desa Seluan, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu secara tegas menolak masuknya PT Annisa Surya Kencana (ASK) yang berencana menjalankan proyek karbon di Desa Seluan pada Selasa (28/7/2026).
Penolakan keras ini didasari oleh minimnya informasi yang diterima masyarakat mengenai detail rencana kegiatan operasional perusahaan tersebut.
Camat Putussibau Utara Yohanes Telajan membenarkan bahwa warganya masih bersikukuh menolak kehadiran perusahaan yang bergerak di bidang pelestarian lingkungan tersebut.
"Benar, masyarakat Desa Seluan masih menolak PT ASK di sana," ujar Yohanes, Selasa (28/7).
Yohanes mengungkapkan bahwa akar persoalan ini sangat berkaitan erat dengan pengalaman kelam warga pada beberapa tahun silam.
Masyarakat setempat rupanya menyimpan trauma mendalam terhadap operasional perusahaan kayu bernama Bumi Raya yang pernah mengeksploitasi wilayah mereka.
"Karena dari perusahaan Bumi Raya ini tidak jelas kompensasinya dan melanggar kesepakatan sehingga masyarakat trauma yang namanya perusahaan masuk ke desanya," jelasnya.
Trauma atas pelanggaran kesepakatan kompensasi di masa lalu membuat warga kini sangat berhati-hati menerima kehadiran pihak luar.
Warga khawatir pelaksanaan proyek karbon di Desa Seluan akan kembali merugikan masyarakat adat setempat tanpa memberikan dampak ekonomi yang nyata.
Manajemen PT ASK sebenarnya telah beberapa kali mencoba melakukan sosialisasi untuk menjelaskan tujuan kegiatan bisnis mereka.
Namun, rentetan upaya pendekatan tersebut belum mampu meruntuhkan dinding penolakan dari masyarakat yang kadung kecewa dengan investasi masa lalu.
Pemerintah kecamatan kini berupaya berada di tengah-tengah untuk memastikan situasi sosial tetap kondusif tanpa memaksakan kehendak kepada warga.
Keputusan akhir terkait pemberian izin sosial operasional perusahaan ini akan sepenuhnya dikembalikan pada hasil kesepakatan masyarakat desa setempat.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.