faktakalbar

Titik Panas Muncul di Kapuas, Polisi Pastikan Kondisi Lahan

Faktakalbar.id - Satu titik panas atau hotspot terdeteksi di Dusun Kunang, Desa Kambong, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Senin (17/8/2026).

Penulis: Natash Tuesday, 18 August 2026 📖 1 menit
Titik Panas Muncul di Kapuas, Polisi Pastikan Kondisi Lahan
Personel Polsek Kapuas melakukan pengecekan lokasi yang terdeteksi sebagai titik panas di Dusun Kunang, Desa Kambong, Kecamatan Kapuas, Sanggau. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id - Satu titik panas atau hotspot terdeteksi di Dusun Kunang, Desa Kambong, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Senin (17/8/2026).

Titik panas tersebut terpantau melalui satelit NOAA-20 dan kemudian diverifikasi langsung oleh personel Polsek Kapuas untuk memastikan kondisi di lapangan.

Hasil pengecekan menunjukkan lokasi hotspot berada di lahan milik warga dengan luas sekitar 0,6 hektare.

Lahan tersebut rencananya digunakan untuk kegiatan pertanian berupa penanaman padi dan sayuran.

Petugas melakukan pemeriksaan untuk memastikan tidak terdapat sumber api yang berpotensi memicu kebakaran hutan dan lahan atau Karhutla.

Pemeriksaan juga dilakukan untuk memastikan tidak ada bara maupun sisa pembakaran yang dapat menimbulkan kebakaran lanjutan.

Kapolsek Kapuas Iptu Marianus mengatakan informasi hotspot dari satelit perlu segera diperiksa secara langsung.

“Setiap titik hotspot yang terpantau akan kami tindak lanjuti dengan verifikasi di lapangan. Tujuannya bukan hanya memastikan ada atau tidaknya api, tetapi juga mengetahui kondisi lahan dan mengambil langkah pencegahan agar potensi kebakaran tidak berkembang,” ujarnya.

Menurut Marianus, pemantauan satelit menjadi salah satu cara untuk mendeteksi potensi kebakaran sejak dini.

Namun, data tersebut tetap perlu dikonfirmasi melalui pemeriksaan kondisi di lokasi.

Personel kepolisian juga memberikan sosialisasi kepada warga terkait pengelolaan lahan dan pencegahan Karhutla.

Masyarakat diminta tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan karena api dapat menyebar dan sulit dikendalikan.

“Pengelolaan lahan harus dilakukan secara bertanggung jawab. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah Karhutla dan segera melaporkan apabila melihat adanya titik api atau aktivitas pembakaran yang berpotensi membahayakan lingkungan,” kata Iptu Marianus.

Dalam kegiatan tersebut, petugas juga menyampaikan ketentuan mengenai pembukaan lahan berdasarkan Pergub Kalimantan Barat Nomor 103 Tahun 2020.

Selain itu, sosialisasi mengacu pada Perbup Sanggau Nomor 39 Tahun 2020 dan Perda Kabupaten Sanggau Nomor 14 Tahun 2022.

Verifikasi hotspot dilakukan sebagai langkah awal untuk memastikan titik panas yang terdeteksi sistem pemantauan tidak berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK