Titik Panas di Desa Menyabo Terdeteksi Satelit, Polisi Lakukan Pengecekan Lapangan
Faktakalbar.id - Personel Polsek Tayan Hulu memeriksa titik panas di Dusun Tonggong, Desa Menyabo, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, pada Sabtu (10/10/2026) malam setelah satelit mendeteksi indikasi kebakaran di wilayah tersebut.
Faktakalbar.id - Personel Polsek Tayan Hulu memeriksa titik panas di Dusun Tonggong, Desa Menyabo, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, pada Sabtu (10/10/2026) malam setelah satelit mendeteksi indikasi kebakaran di wilayah tersebut.
Pengecekan dilakukan sekitar pukul 20.30 WIB oleh Aipda Andika R.D. Napitu dan Briptu Irwan Kurniansyah untuk memastikan kondisi di lapangan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, titik panas berada di lahan milik pribadi seluas sekitar 0,6 hektare yang digunakan untuk penanaman padi.
Saat petugas tiba di lokasi, api dilaporkan sudah padam.
Titik panas tersebut sebelumnya terdeteksi melalui pemantauan satelit NASA-SNPP-NOAA20 dengan tingkat kepercayaan sedang atau medium confidence.
Dari hasil pendataan, lahan yang diperiksa merupakan tanah mineral atau bukan lahan gambut dan memiliki sekat pembatas dengan lahan milik warga lainnya.
Pemilik lahan menyampaikan kepada petugas bahwa dirinya telah menyiapkan peralatan pemadam dan berada di lokasi ketika api masih menyala.
Petugas juga berkoordinasi dengan kepala desa dan kepala dusun setempat untuk memperoleh informasi mengenai kondisi lahan serta aktivitas yang berlangsung di lokasi.
Kapolsek Tayan Hulu, Iptu Trisna Mauludi, mengatakan pemeriksaan lapangan diperlukan untuk memastikan kondisi sebenarnya dari titik panas yang terdeteksi.
“Pemantauan titik panas harus diikuti dengan langkah pengecekan dan pendataan yang cermat. Kami mengimbau masyarakat agar selalu mengutamakan keselamatan, memastikan api benar-benar padam, serta tidak membiarkan pembakaran lahan berpotensi meluas hingga membahayakan lingkungan dan warga lainnya,” ujarnya.
Dalam proses pemeriksaan, petugas menghadapi kendala berupa kondisi geografis yang sulit dijangkau dan keterbatasan personel.
Kendala tersebut membuat pemeriksaan titik api tidak dapat dilakukan secara maksimal.
Meski api telah padam ketika petugas tiba, pendataan tetap dilakukan melalui dokumentasi lokasi, pencatatan identitas pemilik, serta pemeriksaan karakteristik lahan.
Temuan tersebut menjadi bagian dari upaya mengetahui kondisi titik panas sekaligus mengidentifikasi potensi risiko kebakaran di sekitar lokasi.
Pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar memahami ketentuan pembukaan lahan dengan cara membakar yang berlaku di Kalimantan Barat dan Kabupaten Sanggau.
Ketentuan yang disebutkan meliputi Pergub Kalimantan Barat Nomor 103 Tahun 2020, Perbup Sanggau Nomor 39 Tahun 2020, serta Perda Kabupaten Sanggau Nomor 14 Tahun 2022.
Penerapan aturan tersebut tetap harus memperhatikan ruang lingkup, persyaratan, dan ketentuan yang berlaku.
Warga juga diimbau memastikan sumber api terkendali, menyediakan sarana pemadaman yang memadai untuk aktivitas yang diperbolehkan, serta melaporkan indikasi kebakaran kepada aparat setempat.
Pemeriksaan di Dusun Tonggong menjadi salah satu langkah untuk menindaklanjuti temuan satelit dan mengetahui kondisi aktual di lapangan.
Koordinasi antara petugas, perangkat desa, pemilik lahan, dan masyarakat diperlukan untuk membantu mendeteksi kebakaran sejak dini serta mencegah api meluas ke area sekitarnya.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.