faktakalbar

Tim Gabungan Gagalkan Dugaan Penyelundupan 13,3 Kg Narkotika dari Malaysia

Faktakalbar.id - Tim gabungan Bea Cukai Entikong bersama TNI dan Polri mengamankan seorang pria berinisial JS yang diduga membawa 13,3 kilogram kristal putih yang disebut sebagai obat terlarang di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

Penulis: Wati Sunday, 27 September 2026 📖 1 menit
Tim Gabungan Gagalkan Dugaan Penyelundupan 13,3 Kg Narkotika dari Malaysia
Tim gabungan mengamankan 13 bungkusan berisi kristal putih yang diduga obat terlarang di Dusun Bantan, Kecamatan Sekayam, Sanggau. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id - Tim gabungan Bea Cukai Entikong bersama TNI dan Polri mengamankan seorang pria berinisial JS yang diduga membawa 13,3 kilogram kristal putih yang disebut sebagai obat terlarang di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

Penindakan tersebut berlangsung di Dusun Bantan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, pada Sabtu (26/9/2026).

Petugas mengamankan 13 bungkusan berisi bongkahan kasar kristal putih dengan berat bruto sekitar 13.398 gram atau 13,3 kilogram.

JS diduga membawa barang tersebut menggunakan sepeda motor sebelum dihentikan petugas di kawasan perbatasan.

Penindakan bermula saat tim gabungan melakukan patroli pengawasan di sejumlah sektor perbatasan Indonesia-Malaysia sekitar pukul 09.00 WIB.

Dalam kegiatan tersebut, petugas memperoleh informasi mengenai seseorang yang diduga membawa obat terlarang dari Malaysia menuju wilayah Indonesia.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap JS yang membawa dua tas ransel.

Dari pemeriksaan itu, petugas menemukan 13 bungkusan berwarna oranye yang berisi kristal putih.

Paket tersebut dikemas menggunakan kemasan teh China dan ditemukan di dalam dua tas yang dibawa JS.

Petugas Bea Cukai Entikong kemudian melakukan pengujian terhadap sampel barang menggunakan Narcotest NIK.

Hasil pengujian sampel menunjukkan kristal putih tersebut merupakan obat terlarang.

Barang yang diamankan selanjutnya menjadi bagian dari proses penindakan dan pemeriksaan terhadap JS.

Dalam kegiatan tersebut, penindakan melibatkan KPPBC TMP C Entikong, SGI TNI, Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani, BAIS TNI, BIN, Polsek Entikong, serta Kodim Sanggau.

JS selanjutnya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penindakan tersebut dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi terkait dugaan peredaran barang terlarang melalui wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK