faktakalbar

Tiga Motor Berknalpot Bising Ditemukan dalam Penertiban Malam di Meliau

Faktakalbar.id - Polsek Meliau menertibkan tiga sepeda motor yang menggunakan knalpot brong di Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Sabtu (10/10/2026) malam.

Penulis: Natash Tuesday, 13 October 2026 📖 1 menit
Tiga Motor Berknalpot Bising Ditemukan dalam Penertiban Malam di Meliau
Personel Polsek Meliau menertibkan sepeda motor berknalpot brong di Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, Sabtu malam (10/10/2026). (Dok. ist)

Faktakalbar.id - Polsek Meliau menertibkan tiga sepeda motor yang menggunakan knalpot brong di Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Sabtu (10/10/2026) malam.

Penertiban tersebut dilakukan menyusul gangguan kebisingan yang ditimbulkan knalpot tidak sesuai standar dan berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat.

Kegiatan dipimpin Kapolsek Meliau Iptu Supar bersama sejumlah personel kepolisian di wilayah Kecamatan Meliau.

Dalam kegiatan itu, petugas mendapati tiga sepeda motor menggunakan knalpot dengan tingkat kebisingan yang dinilai mengganggu pengguna jalan dan warga di sekitarnya.

Petugas kemudian memberikan teguran serta penjelasan kepada para pengendara mengenai penggunaan perlengkapan kendaraan yang sesuai ketentuan.

Para pengendara juga diarahkan untuk mengganti knalpot brong dengan knalpot standar sesuai spesifikasi kendaraan.

Kapolsek Meliau Iptu Supar mengatakan penertiban dilakukan untuk mencegah gangguan ketertiban umum sekaligus meningkatkan kesadaran pengendara dalam berlalu lintas.

“Kami mengedepankan langkah persuasif dengan memberikan pemahaman kepada pengendara agar menggunakan knalpot sesuai standar. Harapannya, kesadaran masyarakat tumbuh dari diri sendiri sehingga tidak lagi menggunakan knalpot brong yang dapat mengganggu kenyamanan lingkungan,” ungkapnya, Senin (12/10).

Penggunaan knalpot brong menjadi salah satu perhatian kepolisian karena kebisingannya dapat mengganggu aktivitas masyarakat, terutama pada malam hari.

Selain persoalan kebisingan, polisi juga menyoroti potensi penggunaan jalan umum untuk aktivitas berkendara yang tidak tertib.

Menurut Supar, perilaku tersebut berpotensi berkaitan dengan balap liar yang dapat membahayakan pengendara maupun pengguna jalan lainnya.

Karena itu, masyarakat diminta mematuhi aturan lalu lintas dan tidak menggunakan jalan umum untuk aksi kebut-kebutan.

Penertiban dilakukan dengan pendekatan persuasif melalui teguran dan edukasi kepada pengendara yang ditemukan menggunakan knalpot tidak sesuai standar.

Polsek Meliau menyatakan kegiatan serupa akan dilakukan secara berkala untuk menekan potensi gangguan ketertiban di wilayah tersebut.

Meski demikian, penindakan terhadap pelanggaran kendaraan tetap perlu mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

Masyarakat diharapkan menggunakan perlengkapan kendaraan sesuai spesifikasi dan mempertimbangkan kenyamanan pengguna jalan lainnya.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK