Terkuak! Otak Pencurian BTS di Kalimantan Barat Mengaku Beraksi di 22 TKP
Faktakalbar.id - Tim gabungan kepolisian menindak tegas tersangka utama kasus pencurian BTS di Kalimantan Barat berinisial IM (26) lantaran berusaha melarikan diri saat proses pengembangan perkara pada Kamis (30/7/2026).
Faktakalbar.id - Tim gabungan kepolisian menindak tegas tersangka utama kasus pencurian BTS di Kalimantan Barat berinisial IM (26) lantaran berusaha melarikan diri saat proses pengembangan perkara pada Kamis (30/7/2026).
Upaya melarikan diri tersebut dilakukan tersangka dengan dalih berpura-pura meminta izin buang air kecil kepada petugas di lapangan.
Tindakan tegas dan terukur terpaksa diambil aparat guna menggagalkan aksi pelarian otak komplotan pencuri komponen telekomunikasi tersebut.
Dalam proses pemeriksaan intensif, tersangka IM membuat pengakuan mengenai jejak rekam kejahatannya di berbagai wilayah.
Tersangka mengaku telah melancarkan aksi pencurian BTS di Kalimantan Barat pada 22 lokasi yang berbeda.
Kanit Resmob Polda Kalbar Tri Satrio Sulistomo membenarkan adanya penangkapan empat orang tersangka dalam operasi pengungkapan tersebut.
"Total ada empat pelaku yang kami amankan, yaitu IM, S, DJ, dan SAA," ujar Tri saat dikonfirmasi, Kamis (30/7/2026).
Aksi penjarahan yang dipimpin tersangka IM diketahui terjadi pada Rabu (29/7/2026) malam di kawasan Capkala, Kabupaten Mempawah.
Tim gabungan dari Resmob Polda Kalbar, Jatanras Polres Mempawah, dan Polsek Sungai Pinyuh langsung bergerak cepat memburu komplotan tersebut usai menerima laporan.
Selain mengamankan para tersangka, polisi menyita satu unit mobil minibus beserta berbagai perkakas pertukangan yang digunakan saat beraksi.
Penyidik saat ini masih terus mendalami pengakuan tersangka guna mengusut tuntas jaringan serta lokasi penjarahan sarana komunikasi lainnya.
Seluruh tersangka kini telah dijebloskan ke sel tahanan Ditreskrimum Polda Kalbar untuk menjalani proses hukum lanjutan.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.