faktakalbar

Terancam 15 Tahun Penjara, Polisi Usut Jaringan Perdagangan Satwa Liar di Kalbar

Faktakalbar.id - Polresta Pontianak memperluas penyelidikan guna membongkar jaringan perdagangan satwa liar di Kalbar usai menyita 593,38 kilogram bagian tubuh trenggiling

Penulis: Natash Saturday, 08 August 2026 📖 1 menit
Terancam 15 Tahun Penjara, Polisi Usut Jaringan Perdagangan Satwa Liar di Kalbar
Barang bukti berupa ratusan kilogram sisik dan kuku trenggiling yang diamankan dari jaringan perdagangan ilegal di Kalimantan Barat. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id - Polresta Pontianak memperluas penyelidikan guna membongkar jaringan perdagangan satwa liar di Kalbar usai menyita 593,38 kilogram bagian tubuh trenggiling pada Sabtu (1/8/2026).

Dua tersangka berinisial AAN dan Ameng ditangkap petugas beserta barang bukti berupa 30 karung berisi 551,365 kilogram sisik serta 42,015 kilogram kuku trenggiling.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku membeli bagian tubuh satwa dilindungi tersebut dari kawasan Sintang dan Kapuas Hulu seharga Rp 800.000 per kilogram.

Kapolresta Pontianak Endang Tri Purwanto menegaskan bahwa para tersangka sengaja menampung komoditas ilegal tersebut untuk dijual kembali dengan harga jauh lebih tinggi.

“Modus operandi para tersangka membeli bagian tubuh trenggiling dari sejumlah daerah untuk diperdagangkan kembali demi memperoleh keuntungan,” ujar Endang.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat kedua pelaku dengan pasal berlapis Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Kedua tersangka terancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 5 miliar,” ungkap Endang.

Guna melengkapi berkas perkara, kepolisian berkoordinasi dengan BKSDA Kalbar dan Balai Metrologi untuk melakukan penimbangan ulang secara resmi.

Penyidik juga mengirimkan sampel barang bukti ke Fakultas MIPA Universitas Tanjungpura untuk diuji secara laboratorium.

“Kami menguji sampel di Fakultas MIPA Universitas Tanjungpura, serta mendalami kemungkinan adanya jaringan perdagangan satwa liar yang lebih luas,” tutup Endang.

Penindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus memutus rantai jaringan perdagangan satwa liar di Kalbar.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK