faktakalbar

Terancam 15 Tahun Penjara, Pelaku Rudapaksa Anak di Kubu Raya Dijerat Pasal Berlapis KUHP Baru

Faktakalbar.id - Tersangka AS (29) kini menghadapi ancaman hukuman pelaku rudapaksa anak hingga 15 tahun penjara usai ditangkap kepolisian atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Kubu Raya pada Rabu (29/7/2026).

Penulis: Natash Thursday, 30 July 2026 📖 2 menit
Terancam 15 Tahun Penjara, Pelaku Rudapaksa Anak di Kubu Raya Dijerat Pasal Berlapis KUHP Baru
Polisi menjerat AS (29) dengan pasal berlapis KUHP Baru dengan ancaman hukuman pelaku rudapaksa anak hingga 15 tahun penjara di Kubu Raya. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id - Tersangka AS (29) kini menghadapi ancaman hukuman pelaku rudapaksa anak hingga 15 tahun penjara usai ditangkap kepolisian atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Kubu Raya pada Rabu (29/7/2026).

Satuan Reserse Kriminal Polres Kubu Raya mengonfirmasi penerapan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru untuk menjerat perbuatan tersangka.

Penindakan hukum tersebut dilakukan setelah pelaku membawa dan menganiaya korban di kawasan Pemakaman Bhakti Suci, Jalan Adi Sucipto, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya.

Peristiwa pidana tersebut berawal saat tersangka berpura-pura meminta bantuan petunjuk jalan menuju rumah sakit kepada korban di kawasan Jalan Yam Sabran, Pontianak Timur, pada Minggu (19/7/2026) siang.

Rute perjalanan kendaraan yang awalnya menuju rumah sakit dibelokkan secara sepihak oleh tersangka ke lokasi pemakaman yang sepi.

Kapolres Kubu Raya Rensa S. Aktadivia memaparkan kronologi pengalihan jalur yang dilakukan oleh tersangka saat memperdaya korban.

"Kejadian tersebut bermula pada Minggu siang, 19 Juli 2026, sekitar pukul 12.30 WIB. AS mendekati korban saat berpapasan di Jalan Yam Sabran Kecamtan Pontianak Timur kemudian berpura-pura meminta bantuan untuk diantarkan ke RS Soedarso. Namun, di tengah jalan, arah kendaraan mendadak dibelokkan. Bukan ke rumah sakit, AS justru menyeret korban ke area makam yang sepi," kata Rensa.

Di dalam area pemakaman tersebut, tersangka melakukan pemukulan fisik hingga korban tidak berdaya sebelum melakukan pemaksaan asusila.

"Pelaku menggunakan modus berpura-pura meminta tolong ditunjukkan jalan atau diantar ke RS Soedarso. Namun di tengah jalan, pelaku malah membelokkan rute menuju area pemakaman. Di sana, pelaku memukul dan memaksa korban," ujar Rensa.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan oleh Tim Unit Reaksi Cepat Polres Kubu Raya tanpa perlawanan setelah menerima laporan resmi dari orang tua korban.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penerapan ancaman hukuman pelaku rudapaksa anak ini merujuk pada regulasi pidana terbaru yang memberikan sanksi berat bagi pelaku kejahatan terhadap anak.

"Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Kubu akhirnya berhasil membekuk pelaku tanpa perlawanan. Pelaku diancam dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 414, Pasal 415, dan Pasal 473 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023). AS kini terancam hukuman berat hingga 15 tahun penjara," tegas Rensa.

Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolres Kubu Raya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK