faktakalbar

Temuan Limbah Bisa Tambah Sanksi untuk PT SBW

Faktakalbar.id - PT Sasmita Bumi Wijaya (SBW) berpotensi mendapat sanksi tambahan apabila hasil pengawasan menemukan pelanggaran terkait pengelolaan limbah perusahaan di Kabupaten Sanggau.

Penulis: Natash Wednesday, 19 August 2026 📖 2 menit
Temuan Limbah Bisa Tambah Sanksi untuk PT SBW
Penampakan air Sungai Lape yang menghitam akibat dugaan pembuangan cair limbah di wilayah Kecamatan Tayan Hulu. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id - PT Sasmita Bumi Wijaya (SBW) berpotensi mendapat sanksi tambahan apabila hasil pengawasan menemukan pelanggaran terkait pengelolaan limbah perusahaan di Kabupaten Sanggau.

Sebelumnya Perubahan warna air sungai tersebut menimbulkan keresahan mendalam bagi warga pemukiman sekitar yang mengandalkan aliran sungai untuk kebutuhan harian.

Dugaan pencemaran akibat pembuangan limbah PT SBW Sanggau ini terungkap usai Kepala Desa Binjai Herianto menginspeksi titik pembuangan di tepi sungai.

Dalam sidak tersebut, Herianto menunjukkan perbandingan mencolok antara kejernihan air di bagian hulu sungai dengan kondisi air hitam di titik pembuangan.

Kepala Bidang Pengelolaan Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sanggau Yesaya Poulorossi P. Antang Obob mengatakan perusahaan sebelumnya telah dikenai sanksi administratif berdasarkan hasil verifikasi lapangan.

“Untuk diketahui juga bahwa PT. SBW ini sebelumnya sudah kami lakukan verifikasi lapangan bersama DLHK, Dinas LH Sanggau dan sudah diberikan Sanksi pasal Pemerintah yang ditandatangani oleh Gubernur, mungkin hari jumat inilah eksekusinya,’ kata Obob, sapaan akrabnya usai menghadiri RDP dengan DPRD, Perwakilan PT. SBW dan Kades didampingi tokoh adat dan tokoh adat desa Binjai di DPRD Sanggau, Selasa 18 Agustus 2026.

Pengawasan tersebut dilakukan untuk melihat kesesuaian pelaksanaan kegiatan perusahaan dengan dokumen lingkungan yang menjadi dasar operasional.

“Ini pengawasan biasa yang rutin kita lakukan. Kalau persoalan limbah perusahaan itu terbukti bisa saja ditambah Sanksinya.

Obob mengatakan temuan yang sudah menjadi dasar pemberian sanksi berkaitan dengan ketidaksesuaian kondisi lapangan dengan dokumen AMDAL.

“Kami menemukan ketidaksesuaian antara verifikasi lapangan dengan dokumen AMDAL yang mungkin pasalnya pihak Perusahaan harus menyusun AMDAL baru..Jadi, semua hal yang tidak sesuai didokumen harus disusun ulang,” ungkapnya.

Menurut dia, ketidaksesuaian tersebut menjadi dasar bagi perusahaan untuk melakukan penyesuaian terhadap dokumen lingkungan.

Selain sanksi administratif, PT SBW juga dikenakan denda berupa uang atas pelanggaran administratif yang ditemukan.

Besaran denda tersebut belum diketahui secara pasti oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sanggau.

“Cuma besaran dendanya saya kurang tahu karena kami juga menerima pemberitahuan dari DLHK, dan itu Sanksinya kalau tidak salah masuk ke PNBP,” pungkasnya.

Pernyataan mengenai kemungkinan sanksi tambahan disampaikan dalam konteks pengawasan rutin terhadap kegiatan perusahaan.

Dengan demikian, sanksi tambahan terkait limbah masih bergantung pada hasil pemeriksaan dan pembuktian apabila ditemukan pelanggaran dalam pengelolaan limbah.

Sementara itu, sanksi yang sudah diberikan kepada PT SBW disebut telah melalui proses verifikasi lapangan dan mendapat pengesahan dari Gubernur Kalimantan Barat.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK