faktakalbar

Tega Cabuli Anak 3 Tahun, Ayah di Sambas Ditetapkan Tersangka

Faktakalbar.id - Polres Sambas menetapkan seorang pria berinisial R sebagai tersangka atas dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya yang berusia 3 tahun 11 bulan di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

Penulis: Wati Friday, 28 August 2026 📖 1 menit
Tega Cabuli Anak 3 Tahun, Ayah di Sambas Ditetapkan Tersangka
Kepolisian Resor Sambas menetapkan seorang pria berinisial R sebagai tersangka dugaan pencabulan anak kandung di Kabupaten Sambas. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id - Polres Sambas menetapkan seorang pria berinisial R sebagai tersangka atas dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya yang berusia 3 tahun 11 bulan di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

Penetapan status hukum tersebut mendapat apresiasi dari pihak kuasa hukum korban, Eka Nurhayati Ishak, atas keseriusan polisi dalam menangani perkara.

“Kami menyampaikan apresiasi dan penghormatan kepada Polres Sambas yang telah menangani perkara ini secara profesional, serius, dan dengan perspektif perlindungan anak,” kata Eka, Rabu (26/8/2026).

Eka menganggap penanganan perkara ini penting guna menjamin kepastian hukum sekaligus melindungi keselamatan korban.

Penyidik menerapkan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang TPKS dan KUHP baru dengan ancaman pemberatan hukuman bagi pelaku.

Penerapan Pasal 15 ayat (1) UU TPKS memberikan tambahan pidana sepertiga karena aksi kejahatan dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anak di bawah umur.

Penetapan tersangka ini diperkuat oleh konsistensi pernyataan korban saat memberikan keterangan kepada tim pendamping.

“Ketika kami menanyakan kepada si korban yang masih berusia 3 tahun 11 bulan, anak tidak berubah dalam memberikan statement, konsisten,” ujar Eka.

Balita tersebut juga sanggup menunjukkan area tubuh yang diduga menjadi sasaran tindakan pencabulan oleh tersangka.

Saat ini tim kuasa hukum dan keluarga korban masih menunggu penyerahan hasil visum et repertum resmi dari pihak medis.

Selain dugaan kejahatan seksual, tim hukum menyoroti adanya dugaan intimidasi yang dialami korban seusai laporan polisi dibuat.

Aparat penegak hukum didesak untuk mengusut tuntas pihak yang melakukan intimidasi terhadap korban balita tersebut.

Eka menegaskan pentingnya menjaga prinsip keadilan dengan menempatkan pemulihan korban sebagai prioritas utama penanganan perkara.

“Anak adalah amanah, bukan objek kekuasaan, bukan tempat pelampiasan, dan tidak boleh menjadi korban kejahatan siapa pun, termasuk oleh orang yang seharusnya menjadi pelindungnya,” katanya.

Kasus pencabulan anak oleh orang tua kandung ini memicu simpati publik dan pengawasan ketat dari aktivis perlindungan anak di Kalimantan Barat.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK