Tarif Parkir Mobil Bandara Supadio Naik Mulai 15 Oktober 2026, Ini Rincian Biaya per Jam dan Inap
Faktakalbar.id - Tarif parkir mobil di Bandara Internasional Supadio, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, naik mulai Kamis (15/10/2026), dengan biaya Rp8.000 untuk satu jam pertama dan tambahan Rp3.000 setiap jam berikutnya.
Faktakalbar.id - Tarif parkir mobil di Bandara Internasional Supadio, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, naik mulai Kamis (15/10/2026), dengan biaya Rp8.000 untuk satu jam pertama dan tambahan Rp3.000 setiap jam berikutnya.
Penyesuaian tarif tersebut juga berlaku untuk layanan parkir inap dengan skema pembayaran berdasarkan durasi kendaraan berada di area parkir.
Untuk parkir reguler, pengguna kendaraan roda empat dikenakan tarif Rp8.000 pada satu jam pertama, kemudian bertambah Rp3.000 untuk setiap jam berikutnya.
Sementara itu, tarif parkir inap ditetapkan sebesar Rp50.000 untuk enam jam pertama, dengan tambahan Rp3.000 per jam setelah periode tersebut.
Kebijakan ini mengubah biaya yang perlu disiapkan pengguna jasa bandara, terutama masyarakat yang mengantar atau menjemput penumpang menggunakan kendaraan pribadi.
General Manager Bandara Supadio, Maya Damayanti, mengatakan penyesuaian tarif dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan, memperbarui fasilitas, dan memodernisasi sistem parkir.
Sejumlah pembenahan turut dilakukan di area parkir, mulai dari perbaikan rambu hingga pembaruan kartu pintar yang digunakan dalam sistem pelayanan.
Selain itu, pengelola bandara melakukan pembangunan kanopi di area parkir inap sebagai bagian dari peningkatan fasilitas.
Pembenahan tersebut menjadi bagian dari upaya pengelola dalam mendukung operasional parkir dan kenyamanan pengguna jasa bandara.
Di tengah kenaikan tarif mobil, biaya parkir sepeda motor tetap mengikuti ketentuan sebelumnya.
Pengguna kendaraan roda empat disarankan memperhitungkan durasi parkir sebelum meninggalkan kendaraan di bandara agar dapat memperkirakan biaya yang harus dibayarkan.
Informasi mengenai tarif terbaru juga penting bagi masyarakat yang rutin menggunakan fasilitas parkir Bandara Supadio, baik untuk keperluan perjalanan maupun antar-jemput penumpang.
Rincian Tarif Parkir Mobil Bandara Supadio
- Parkir reguler: Rp8.000 untuk satu jam pertama.
- Jam berikutnya: Tambahan Rp3.000 per jam.
- Parkir inap: Rp50.000 untuk enam jam pertama.
- Tambahan parkir inap: Rp3.000 per jam setelah enam jam pertama.
- Parkir sepeda motor: Tetap mengikuti tarif sebelumnya.
Dengan berlakunya tarif baru mulai 15 Oktober 2026, pengguna parkir mobil perlu menyesuaikan perhitungan biaya berdasarkan durasi penggunaan fasilitas.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.