Tak Punya Dokumen Resmi, Produk Pertanian Impor Bawaan Penumpang Ditahan di Bandara Supadio
Faktakalbar.id - Petugas Karantina Kalimantan Barat menahan produk pertanian tanpa dokumen di Supadio berupa 5,7 kilogram kacang tanah dan 1,4 kilogram kedelai milik seorang penumpang pesawat internasional di Pontianak
Faktakalbar.id - Petugas Karantina Kalimantan Barat menahan produk pertanian tanpa dokumen di Supadio berupa 5,7 kilogram kacang tanah dan 1,4 kilogram kedelai milik seorang penumpang pesawat internasional di Pontianak, Senin (3/8/2026).
Langkah penindakan tersebut diambil petugas di area kedatangan internasional Bandara Internasional Supadio guna memutus potensi masuknya hama penyakit tumbuhan dari luar negeri.
Penyitaan komoditas pangan tersebut dilakukan setelah pemilik barang tidak mampu menunjukkan Phytosanitary Certificate atau Sertifikat Kesehatan Tumbuhan dari negara asal.
Penahanan barang bukti tersebut mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Otoritas karantina menilai masuknya komoditas pangan ilegal berisiko tinggi membawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina yang dapat merusak kelestarian tanaman lokal.
Barang bukti kacang tanah dan kedelai tersebut saat ini disimpan di fasilitas penahanan karantina sementara petugas menerbitkan surat bukti penahanan resmi kepada penumpang yang bersangkutan.
Kepala Karantina Kalimantan Barat, Ferdi, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari penegakan hukum demi melindungi pertanian nasional.
"Tindakan penahanan ini merupakan bentuk penegakan hukum sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Komoditas tanpa sertifikat kesehatan dari negara asal memiliki risiko tinggi membawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina yang dapat merusak kelestarian pertanian lokal kita," kata Ferdi.
Petugas terus memperketat pengawasan terhadap lalu lintas komoditas pangan dari luar negeri demi mencegah dampak kerugian ekonomi bagi para petani di daerah.
Setiap temuan produk pertanian tanpa dokumen di Supadio akan ditindak secara tegas sesuai mekanisme aturan karantina yang berlaku di Indonesia.
Pelintas batas internasional diimbau untuk selalu melaporkan barang bawaan berupa hewan, ikan, maupun tumbuhan kepada petugas karantina di pintu masuk kedatangan.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.