Status Tanggap Darurat Karhutla Kalbar Diperpanjang 14 Hari
Faktakalbar.id - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memperpanjang status tanggap darurat penanganan kebakaran hutan dan lahan atau karhutla selama 14 hari mulai 5 Oktober 2026.
Faktakalbar.id - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memperpanjang status tanggap darurat penanganan kebakaran hutan dan lahan atau karhutla selama 14 hari mulai 5 Oktober 2026.
Perpanjangan status tersebut dilakukan ketika kondisi karhutla di sejumlah wilayah Kalbar disebut mulai menunjukkan tren penurunan dalam beberapa waktu terakhir.
Namun, status tanggap darurat belum dihentikan karena masih terdapat daerah yang berada dalam status tanggap serta masih ditemukan titik kebakaran di sejumlah wilayah Kalbar.
Plt Kepala BPBD Kalbar Ridwan mengatakan keputusan memperpanjang status tanggap darurat mempertimbangkan kondisi penanganan karhutla yang masih berlangsung di lapangan.
“Untuk status tanggap, di Provinsi Kalbar pada hari ini kami masih memperpanjang status tanggap. Karena itu ada beberapa alasan,” kata Ridwan di Kantor BPBD Kalbar, Jalan Adisucipto, Pontianak, Senin (5/10/2026).
Perpanjangan status tersebut berlaku selama 14 hari terhitung sejak 5 Oktober 2026.
Kondisi karhutla yang mengalami penurunan belum menjadi alasan untuk mengakhiri status tanggap darurat di tingkat provinsi.
Masih adanya daerah yang berstatus tanggap menjadi salah satu pertimbangan dalam mempertahankan status penanganan bencana tersebut.
Selain itu, temuan titik kebakaran di wilayah Kalimantan Barat menunjukkan bahwa potensi karhutla masih perlu mendapat perhatian meski situasi secara umum mulai membaik.
Kebijakan perpanjangan status tanggap darurat tersebut membuat penanganan karhutla di Kalbar tetap berada dalam skema penanganan bencana selama dua pekan berikutnya.
Ridwan menyampaikan kondisi tersebut saat memberikan keterangan di Kantor BPBD Kalbar pada Senin, 5 Oktober 2026.
Perpanjangan status tanggap darurat juga menunjukkan bahwa penurunan kondisi karhutla belum dianggap cukup untuk menghentikan penanganan pada tingkat provinsi.
Dengan demikian, status tanggap darurat karhutla di Kalimantan Barat masih berlaku selama 14 hari ke depan sejak 5 Oktober 2026.
Pemerintah daerah masih memantau perkembangan kondisi kebakaran di sejumlah wilayah untuk menentukan langkah penanganan berikutnya.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.