Soroti Kerusakan Lingkungan dan AMDAL, Warga Bengkayang Layangkan 15 Poin Keberatan Proyek Markas Militer
Faktakalbar.id - Masyarakat Dusun Molo menyerahkan 15 poin keberatan terkait rencana pembangunan markas militer di Bengkayang, Kalimantan Barat
Faktakalbar.id - Masyarakat Dusun Molo menyerahkan 15 poin keberatan terkait rencana pembangunan markas militer di Bengkayang, Kalimantan Barat yang dinilai berpotensi merusak lingkungan serta menyalahi tata ruang pada Senin (27/7/2026).
Penyerahan poin tuntutan tersebut dilakukan secara resmi dalam aksi penolakan oleh warga Desa Seren Selimbau, Kecamatan Lumar.
Salah satu poin utama yang disoroti warga adalah rencana pembukaan lahan seluas 50 hektare yang dikhawatirkan merusak habitat satwa serta meningkatkan risiko bencana alam.
Warga mendesak pemerintah memastikan lokasi proyek mematuhi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bengkayang.
Masyarakat meminta kawasan lindung dan lahan pertanian pangan tidak dialihkan fungsinya untuk area pembangunan kompleks pertahanan.
Transparansi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta kajian dampak sosial juga menjadi syarat mutlak yang dituntut warga.
Selain dampak ekologis, potensi masalah sosial dan ketidakadilan dalam proses pengadaan lahan turut menjadi kekhawatiran besar masyarakat.
Warga mengusulkan agar pemerintah mengalihkan proyek ke lokasi lain atau memaksimalkan kapasitas satuan militer yang sudah berdiri saat ini.
Penolakan teknis ini disampaikan masyarakat bukan sebagai bentuk perlawanan terhadap institusi TNI maupun penguatan pertahanan negara.
Warga berharap penyusunan kebijakan proyek dilakukan secara partisipatif demi mencegah terjadinya benturan di sektor lingkungan dan sosial.
Pengawasan ketat terhadap aturan hukum diharapkan menjadi pertimbangan utama sebelum melanjutkan proyek pembangunan markas militer di Bengkayang tersebut.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.