faktakalbar

Sopir Truk Pengangkut Kayu Ulin dan Meranti Tanpa Dokumen Jadi Tersangka di Sanggau

Faktakalbar.id - Penyidik Kementerian Kehutanan menetapkan sopir berinisial AB sebagai tersangka setelah menghentikan truk bermuatan kayu ulin dan meranti tanpa dokumen sah di Jalan Trans-Kalimantan, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat

Penulis: Natash Saturday, 24 October 2026 📖 2 menit
Sopir Truk Pengangkut Kayu Ulin dan Meranti Tanpa Dokumen Jadi Tersangka di Sanggau
Petugas mengamankan truk bermuatan kayu ulin dan meranti tanpa dokumen sah di Jalan Trans-Kalimantan, Kabupaten Sanggau. (Dok. Truk di Sanggau menjadi barang bukti dalam penyidikan dugaan peredaran kayu ilegal lintas kabupaten. (Dok. gakkum.kehutanan)

Faktakalbar.id - Penyidik Kementerian Kehutanan menetapkan sopir berinisial AB sebagai tersangka setelah menghentikan truk bermuatan kayu ulin dan meranti tanpa dokumen sah di Jalan Trans-Kalimantan, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Selasa (20/10/2026).

Penindakan tersebut dilakukan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan saat petugas memeriksa kendaraan yang mengangkut kayu olahan berbentuk balok dengan berbagai ukuran.

Dalam pemeriksaan itu, sopir tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) sebagai dokumen legalitas pengangkutan hasil hutan kayu.

Temuan tersebut menjadi dasar penyidik untuk mendalami dugaan pelanggaran dalam pengangkutan kayu yang melibatkan sejumlah pihak.

Berdasarkan pemeriksaan awal, AB mengaku membawa kayu tersebut atas perintah seseorang berinisial SY yang diduga sebagai pemilik kayu dari Kabupaten Kubu Raya.

Kayu itu rencananya akan dikirim ke sebuah toko bangunan dan fasilitas pemotongan kayu di wilayah Kubu Raya.

Keterangan AB kini menjadi salah satu bahan penyidik untuk menelusuri asal-usul kayu, jalur distribusi, serta pihak yang diduga menerima muatan tersebut.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, mengatakan penyidik juga mendalami kemungkinan keterkaitan kasus ini dengan jaringan peredaran kayu ilegal lintas kabupaten.

"Dugaan pencucian kayu ilegal serta jaringan peredaran yang berkaitan dengan Ketapang dan Kubu Raya sedang kami dalami. Target kami adalah mengungkap dan memutus mata rantainya, melalui pelaku yang tertangkap di lapangan," ujar Leonardo dalam keterangannya yang dikonfirmasi dari Jakarta, Jumat (23/10/2026).

Penyidik kini menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pemilik kayu, pihak yang mengatur pengangkutan, dan penampung akhir.

Meski demikian, dugaan keterlibatan SY maupun pihak lain masih memerlukan pendalaman dan pembuktian melalui proses hukum.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menilai pengawasan di lapangan perlu diperkuat untuk menekan peredaran kayu tanpa dokumen resmi.

"Pencegahan dan pengawasan di lapangan harus terus diperkuat agar praktik serupa dapat ditekan sejak dari sumbernya. Hutan harus terlindungi, tata niaga hasil hutan harus sehat, dan pelaku usaha yang patuh harus mendapatkan kepastian dan perlindungan," jelas Dwi.

Hingga Jumat (23/10/2026), penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap asal kayu dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam distribusinya.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK